HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar pengguna internet, termasuk penonton drama China secara daring. Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke OJK dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Data tersebut menunjukkan masih tingginya praktik penipuan berbasis digital yang menyasar masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk platform hiburan daring.
Salah satu pola baru yang menjadi perhatian adalah penyusupan pelaku kejahatan melalui situs streaming drama asal China. Celah tersebut dimanfaatkan untuk menjaring korban dengan berbagai skema penipuan yang dikemas seolah-olah sebagai aktivitas ringan atau pekerjaan daring.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran dan penindakan terhadap sejumlah entitas ilegal.
Satgas PASTI tercatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga pertengahan Mei 2026. Langkah ini dilakukan pada berbagai situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Dicky menjelaskan, sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI juga menemukan berbagai modus penipuan baru, termasuk yang melibatkan pihak asing dengan teknik impersonation serta penawaran investasi saham IPO palsu.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pekerjaan ringan, seperti menonton drama atau film untuk mendapatkan keuntungan, hingga skema pembelian hak cipta film yang tidak jelas legalitasnya.
Modus lain yang turut teridentifikasi meliputi penawaran tugas menonton iklan, pembentukan akun e-commerce palsu dengan skema deposit untuk memperoleh komisi, hingga investasi kripto berbasis copy trading yang tidak terdaftar.
OJK menegaskan bahwa pola penipuan tersebut terus berkembang dan semakin variatif, sehingga masyarakat diminta lebih selektif dalam menerima tawaran aktivitas atau investasi berbasis digital.
Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Tercatat 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Selain itu, pada aspek market conduct, OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda sebagai bagian dari penegakan aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.





