Berangkatkan PMI Tanpa BPJS dan OPP, PT Putra Pertiwi Jayalestari Kena Sanksi Kementerian P2MI

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Pertiwi Jayalestari dengan menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) selama tiga bulan.

Perusaahaan itu terbukti memberangkatkan pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi administratif tersebut ditandai dengan pemasangan plang di kantor perusahaan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Juni 2026, setelah Kementerian P2MI menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja migran yang mengalami masalah saat bekerja di Singapura.

BACA JUGA:BGS Ungkap Kunci Turunkan Stunting Lewat Program MBG

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan menyangkut hak dasar pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pembekalan sebelum keberangkatan dan jaminan pelindungan sosial selama bekerja di luar negeri.

“PT Putra Pertiwi Jayalestari terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan serta tidak memberikan pelindungan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran Indonesia selama dan setelah bekerja,” ujarnya, Senin.

“Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dan pelindungan pekerja migran,” sambung Direktur Guritno.

Menurut Direktur Guritno, Kementerian P2MI telah melakukan serangkaian langkah penanganan sejak menerima pengaduan, mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi terhadap pihak terkait, pendampingan pekerja migran Indonesia, hingga penelusuran data penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

BACA JUGA:BPIP Umumkan 76 Calon Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan juga telah memanggil perusahaan sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Direktur Guritno menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengutamakan aspek pelindungan.

“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh ada pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan tanpa prosedur dan tanpa pelindungan yang memadai. Keselamatan dan hak-hak pekerja migran harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selama masa sanksi, PT Putra Pertiwi Jayalestari dilarang melakukan seleksi dan memproses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.

BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah demi Keselamatan Habitat dari Kepunahan

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan data calon pekerja migran Indonesia yang direkrut dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha di negara penempatan, menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan, menyusun rencana aksi perbaikan, serta memastikan pemenuhan kewajiban pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Turki Tersingkir Getir di Piala Dunia 2026, Romantisme 2002 Tetap Jadi Kenangan Terindah
• 5 jam lalubola.com
thumb
Video: Desa BRILian, Wujud Dukungan BRI Bagi UMKM Lokal
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pendapatan PT Pos Anjlok 20,8% pada 2025, Ini Alasannya
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Di Puncak Gunung Kerinci, Hasto: Keberanian Akan Lahir Kebenaran!
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Pemkot Makassar Siap Bersinergi Wujudkan Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School
• 3 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.