Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank (DL) untuk tahap keempat setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengumuman bernomor PENG-25/GKLM/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 di Bisnis Indonesia, LPS menyatakan pembayaran dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK.
LPS menjelaskan, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar dapat menerima dana penjaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dilakukan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar maupun yang tidak layak dibayar.
"LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan secara bertahap untuk menentukan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar. Proses penetapan status simpanan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank atau hingga 22 Juni 2026," tertulis dalam pengumuman.
Nasabah yang dinyatakan berhak menerima pembayaran dapat mengecek status penjaminan simpanan melalui situs resmi LPS. Setelah memperoleh informasi status simpanan, nasabah diminta mendatangi kantor bank pembayar dengan membawa dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening.
LPS menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai bank pembayar klaim penjaminan. Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kantor cabang BNI yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jakarta, Bekasi, Depok, Malang, Jember, Denpasar, hingga Semarang.
Sementara itu, nasabah yang merasa keberatan terhadap keputusan status penjaminan simpanannya dapat mengajukan keberatan kepada LPS paling lambat 180 hari kalender sejak keputusan status penjaminan diumumkan. Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui surat atau media lain yang ditetapkan LPS.
LPS juga mengingatkan bahwa jangka waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut, atau hingga 26 Januari 2031. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS





