JAKARTA, KOMPAS - Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya nasional terhambat konflik keluarga kerajaan. Dualisme raja pascawafatnya Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwana (PB) XIII pada November tahun lalu dinilai bisa merugikan banyak pihak, terutama dalam upaya pelestarian budaya.
Hal ini disampaikan oleh Teguh Satya Bhakti, mantan kuasa hukum Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya yang mengukuhkan diri sebagai PB XIV, saat bertemu dengan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Jakarta, Senin (22/6/2026).
Teguh menjelaskan, konflik internal antara Gusti Purbaya dan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi di keraton berada dalam ranah hukum privat, sedangkan tugas pemerintah berada dalam ranah hukum publik. Namun, konflik yang berlarut ini bisa menghambat kerja-kerja revitalisasi yang tengah dilakukan Kemenbud.
"Konflik internal memang tidak bisa menghalangi (kerja) pemerintah, hanya menghambat. Kalau persoalan itu dibawa ke ranah hukum, prosesnya panjang sehingga pelaksanaan tugas pemerintah ikut tertunda," kata Teguh.
Padahal, jika konflik segera selesai dan revitalisasi bisa berjalan dengan lancar, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Pariwisata bisa berkembang dan menghidupi ekonomi lokal, sekaligus pelestarian budaya tetap bisa berjalan diwariskan terus-menerus ke generasi muda.
Kalau urusan suksesi, itu urusan keluarga. Tugas kita menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya.
Dalam pertemuan ini, Teguh menawarkan saran hukum kepada Kemenbud demi pelestarian budaya, bukan memihak salah satu pihak. Menurut dia, kehadiran kalangan advokat bukan untuk memperuncing konflik yang sudah ada, melainkan justru membantu pemerintah agar program revitalisasi tidak terus-menerus tersandera oleh sengketa hukum.
"Kalau pemerintah tidak ikut melakukan revitalisasi, maka cagar budaya itu bisa terbengkalai. Padahal kalau ditata ulang, wisatawan datang, kearifan lokal hidup, masyarakat juga mendapatkan manfaat," ucapnya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kemenbud, Restu Gunawan, menegaskan, pemerintah tetap akan berada di luar pusaran konflik keraton. Sebab, fokus Kemenbud adalah menginventarisasi koleksi, manuskrip, pusaka, museum, dan bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Keraton Kasunanan Surakarta sebagai bagian dari program pelindungan cagar budaya nasional.
"Kalau urusan suksesi, itu urusan keluarga. Tugas kita menjalankan amanat Undang-Undang Cagar Budaya," kata Restu.
Adapun Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sudah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 pada 18 Januari 2026. Menurut Restu, meski ada konflik internal, pekerjaan teknis tetap berjalan melalui pendataan dan inventarisasi sebelum masuk ke tahap revitalisasi fisik.
"Kami sudah masuk sejak bulan April untuk melakukan pendataan cagar budaya yang ada di sana, terutama pusaka, atribut-atribut, dan koleksi museum," ucap Restu.
Upaya-upaya ini, lanjut Restu, tidak hanya dilakukan di Surakarta, tetapi sudah menjadi bagian dari program nasional terhadap berbagai keraton atau istana yang di seluruh Indonesia, baik yang masih eksis maupun tidak. Targetnya, sebanyak 1.750 obyek kebudayaan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada 2026.
Target tinggi ini dikebut karena sepanjang sejarah Indonesia, baru ada 313 cagar budaya nasional yang ditetapkan pemerintah. Pada Maret-April 2026 saja, pemerintah sudah menambah 430 obyek baru, sehingga totalnya menjadi 743 yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya nasional.
Upaya percepatan penetapan kini dilakukan melalui pembentukan tim ahli cagar budaya tingkat nasional yang terdiri dari arkeolog, antropolog, sejarawan, sosiolog, hingga arsitek. Tim tersebut melakukan kajian mendalam, termasuk kunjungan lapangan sebelum merekomendasikan suatu situs atau artefak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
"Target kita tahun ini seribu cagar budaya nasional. Kalau biasanya setahun sekali, sekarang arahan Pak Menteri bisa tiga atau empat kali penetapan dalam setahun," tutur Restu.





