Grid.ID - Berikut ini profil Richard Muljadi, cucu orang terkaya di Indonesia. Dia diketahui ditangkap oleh Kejagung di Bandara Soetta.
Cucu orang terkaya di Indonesia, Richard Muljadi ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan ini dilakukan sesaat setelah Richard turun dari pesawat yang membawanya dari Singapura.
Berdasarkan keterangan pers dari Kejagung, Richard ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Saat penangkapan, Richard mengenakan topi berwarna gelap, masker putih, kaus terang, dan jaket hijau tua.
"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir dari Kompas.com.
Kejaksaan menyebut proses penangkapan berjalan tanpa hambatan karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas. Setelah ditangkap, dia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Sementara itu, Richard Muljadi diketahui didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian negara hingga 7 miliar. Dia lalu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Atas perbuatannya itu, Richard terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Anang menambahkan, kasus ini sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, tetapi Richard tak pernah memenuhi panggilan persidangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," jelas Anang.
Setelah tertangkapnya Richard, persidangan akan dijadwalkan ulang oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Cucu orang terkaya di Indonesia ini berpeluang untuk ditahan di rutan, setelah sebelumnya dia hanya menjadi tahanan rumah di Banjarmasin.
Tindakan Richard yang justru melarikan diri ke luar negeri disebut menyalahgunakan status tahanan rumahnya. Lantaran hal ini, pihak jaksa penuntut umum kemungkinan besar akan mengajukan penahanan rutan secara penuh demi kelancaran persidangan.
Selanjutnya, untuk profil Richard Muljadi atau Richard Arief Muljadi diketahui berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat. Melansir dari Tribun-Medan.com, dia merupakan cucu dari wanita terkaya di Indonesia bernama Kartini Muljadi.
Dalam hal pendidikan, Richard diketahui meraih gelar di bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia. Dia merupakan co-founder dari perusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.
Mewarisi bisnis neneknya, Richard Muljadi pun menjadi pemilik perusahaan industri XINTAI - Well head & X - Mastree, Varel Drilling Bits, CORPRO SYSTEM Ltd. Coring services, Downhole Products. Tak hanya itu, dia juga menjadi direktur di Oil Gas and Drilling Equipment Company.
Di Instagram pribadinya, Richard kerap memamerkan gaya hidup mewahnya dan terkenal sangat suka mengoleksi jam-jam mahal dengan merek Cartier, Richard Mille, Patek Philippe dan Rolex. Dia bahkan pernah mengadakan pesta ulang tahun di kapal pesiar mewah untuk dua anjingnya yang bernama Coco dan Lulu.
Kontroversi lain dari Richard Muljadi yaitu dia pernah tertangkap basah menghisap kokain di sebuah restoran di kawasan SCBD pada tahun 2018. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan seorang perwira polisi yaitu Kombes Pol Herry Heryawan.
Saat itu, aparat yang berhasil menemukan adanya sisa kokain di dalam toilet langsung mengamankan Richard ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka juga menyita beberapa barang bukti seperti iPhone X yang di atas layarnya terdapat sisa kokain dan juga uang 5 Dollar Singapura yang juga di atasnya terdapat sisa kokain.
Richard kemudian terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, dia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




