Grid.ID - Kasus wanita disekap pacar 3 tahun di Bandung kini tengah jadi sorotan. Korban yang berhasil kembali ke pelukan orang tua mengungkapkan keinginan terbesarnya.
Berhasil lepas dari jerat kekasih yang kejam, wanita berinisial YTR (29) kini telah kembali ke pelukan keluarganya. Sebelumnya diketahui bahwa korban sempat pergi meninggalkan rumah dan menghilang selama 3 tahun.
Setelah lama dicari, korban akhirnya ditemukan, namun dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mengutip Kompas.com, korban ditemukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi sekujur tubuh yang penuh luka.
YTR mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, kaki, tangan, dan tidak bisa melihat. Bahkan, pihak keluarga pun sempat tak mengenali korban karena wajahnya hancur.
Meski dalam kondisi memprihatinkan, YTR disebut masih menunjukkan ketegaran dan harapan untuk memulai kembali hidupnya. Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), mengatakan kalimat pertama yang disampaikan YTR justru bukan amarah, melainkan permintaan maaf kepada keluarga, terutama orang tua.
"Kalimat pertama yang keluar itu, dia bilang minta maaf," ujar Syahrul dikutip Grid.ID dari Tribun Bogor, Senin (22/6/2026).
Saat ini korban sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Diketahui pula bahwa matanya mengalami kebutaan lantaran berkali-kali dianiaya. Kepada keluarga, YTR pun mengaku ingin bisa melihat lagi seperti sebelumnya.
"Dia juga bilang pengen bisa bisa melihat lagi," tutur Syahrul.
Selain itu, korban juga sempat mengungkapkan keinginannya yang sederhana setelah pulih. YTR mengaku ingin membuka usaha kecil seperti berjualan sembako jika ia sudah sembuh nanti.
"Dia bilang nanti kalau ada rezeki pengen membuka warung sembako, pengen dagang," ucap Syahrul.
Luka Berat di Wajah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya berinisial TH (30) sejak 2023 hingga 2026.
Selama periode tersebut, korban diduga dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain di wilayah Bandung dan sekitarnya sehingga keberadaannya tidak diketahui keluarga.
Kasus ini baru terungkap pada Rabu (10/6/2026) malam setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kronologi Wanita Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung
Hubungan YTR dan kekasih TH (30) berawal dari sebuah konser musik di Kota Bandung pada 2023 silam. Saat menonton konser, YTR berkenalan dengan seorang pria, yakni TH.
Setelah berkenalan, hubungan keduanya menjadi semakin intens dan berujung pada jalinan asmara. YTR juga sempat mengenalkan TH kepada keluarganya dengan mengajaknya ke rumah.
"Orang itu (TH) pernah dibawa ke sini (rumah di Rancaekek). Waktu itu posisinya ada saya dan mamah. Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh, ngobrol seperti biasa saja," ungkap adik korban, Syahrul Ulum (26), dikutip dari Tribun Jabar.
Adik korban menyebut bahwa pertemuan tersebut menjadi momen terakhir dirinya bertemu sang kakak sebelum menghilang selama 3 tahun. Sejak saat itu, YTR diketahui sudah tak pernah lagi pulang ke rumah.
Akan tetapi, sesekali YTR masih menghubungi keluarganya melalui telepon, meski sangat jarang. Selain itu, Syahrul mengaku perangai kakaknya juga berubah.
"Semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Sebenernya komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang."
"Itu juga susah. Kalau dihubungin susah. Kadang kalau dihubungin itu, bilangnya kasar. Kayak bukan kakak saya sendiri," ucapnya.
Sebelum berkenalan dengan TH, YTR diketahui bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Namun usai berpacaran dengan TH, YTR mengaku resign dan bekerja di Jakarta.
Selama wanita disekap pacar 3 tahun, YTR rupanya mengalami penyiksaan bertubi-tubi, baik menggunakan benda tumpul maupun benda tajam. Tak hanya itu, harta korban juga dikuras habis oleh pelaku hingga mengalami kerugian Rp 52 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa usai wanita Bandung disekap pacar 3 tahun, korban mendapatkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Hingga saat ini, polisi masih memburu keberadaan pelaku. (*)
Artikel Asli




