LP2D Soroti Kesemrawutan Papan Reklame, Pemkot Diminta Lakukan Penataan Ulang

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Papan reklame atau billboard sebagai media promosi luar ruang berukuran besar kini semakin menjamur di Kota Makassar.

Seiring meningkatnya kebutuhan informasi dan promosi, pembangunan reklame dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat. Di satu sisi, kondisi ini memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun di sisi lain, maraknya pemasangan reklame juga memunculkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan estetika kota, keselamatan publik, hingga ketidakteraturan dalam penataan ruang.

Pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak reklame yang dipasang secara liar dan tidak sesuai aturan, bahkan memakan bahu jalan serta jalur pedestrian. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Selain itu, penempatan reklame yang tidak teratur baik yang menghadap ke jalan maupun ke arah trotoar dengan ketinggian rendah, jumlah berlebihan, serta jarak antar papan yang terlalu dekat, turut menimbulkan kepadatan dan kekacauan visual di sejumlah ruas jalan Kota Makassar.

Kondisi tersebut dinilai mencederai keindahan kota dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pemasangan reklame. Sehingga perlu langkah tegas pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar, menjaga estetika kota, serta menjamin keselamatan warga.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pemerintah dan Demokrasi (LP2D), Furqan menegaskan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin perlu segera melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan.

“Kami melihat di beberapa ruas jalan terdapat banyak papan reklame berukuran besar yang mengambil sisi jalan dan trotoar. Ini harus segera ditertibkan,” ujarnya.

Dia menuturkan, pemanfaatan fasilitas umum dan sosial telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.

Ia juga menilai, selain merusak estetika kota, keberadaan reklame ilegal berpotensi merugikan pendapatan daerah serta berdampak pada fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).

Furqan menambahkan, penataan fasilitas umum dan sosial seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023.

“Kan sudah ada itu aturannya bahwa untuk memanfaatkan fasilitas umum dan sosial harus ada izin dari pemerintah. Nah kami menduga para pengusaha Billboard yang melanggar itu tidak memiliki izin.” tambahnya.

Selain itu, Furqan meminta agar Wali Kota tidak hanya tegas kepada pedagang kaki lima yang banyak melanggar kemudian ditertibkan tetapi harus berlaku bagi semua pelaku usaha.

“Penataan ini penting agar selaras dengan visi pembangunan Kota Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

“Jangan hanya pedagang kaki lima yang dilihat melanggar atau merusak estetika kota ditertibkan tapi pengusaha Billboard yang banyak melanggar juga justru diabaikan. Ini bisa terjadi ketidakadilan dari pemerintah. Makanya Wali Kota harus tegas.” tutupnya. (wid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara
• 3 jam laludetik.com
thumb
3 Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Bui
• 6 jam laludetik.com
thumb
Akun Media Sosial Diduga Milik Pelaku Penyekapan Dibanjiri Netizen, Masih Sempat Aktif Meski Jadi Buronan Polisi
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
PSI Klarifikasi Seusai Ditegur KPK soal Nur Alam
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Kuasa Hukum: Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan!
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.