Buronan Interpol asal Indonesia, Michael Steven, berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.
Michael Steven diketahui merupakan bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan proses pemulangan Michael merupakan hasil kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko.
“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ujar Untung dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6)
Michael sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum Michael akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6).
Kasus yang menjerat Michael ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, kerugian investor ditaksir mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.
“Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp 337,4 miliar,” ujar Untung.
Untung menyebut keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama lintas negara dalam memburu buronan yang kabur ke luar negeri.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven selanjutnya akan diserahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





