Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan rudapaksa anak perempuan 12 tahun di Cakung, Jakarta Timur, terbongkar.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana mengatakan kasus peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga 19 Juni 2026.
“Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Lina mengatakan peristiwa itu terjadi di dua tempat di kawasan Pulogebang, yakni di sebuah kontrakan di Jalan SD Inpres dan di sebuah kamar kos di Gang Masjid.
Rentang waktu yang cukup panjang tersebut menjadi fokus penyelidikan penyidik untuk mengetahui kronologi lengkap dan frekuensi kejadian yang dialami korban.
Sebelumnya, pria berinisial SR yang diduga pelaku kasus tersebut telah ditangkap.
Saat ini dia menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap saat ibu korban yang bekerja sebagai ART pulang ke rumah setelah dijemput oleh menantunya.
"Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku," terangnya.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian.
Sementara itu, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadangnya.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ant/nsi)




