Biar Cepat 5 Menit, Risiko Tilangnya Bisa Sampai Rp500 Ribu

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Jakarta masih membuat sebagian pengendara mencari cara untuk mempercepat perjalanan. Salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah penggunaan jalur TransJakarta oleh kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil.

Padahal, jalur tersebut dirancang secara khusus untuk mendukung kelancaran operasional bus TransJakarta sebagai moda transportasi massal. Karena itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur busway sebagai alternatif ketika lalu lintas sedang padat.

Baca Juga :
Kebiasaan Unik Orang Indonesia saat Beli Mobil
ACC Ungkap Cara Dapatkan Harga Mobil Terbaik tanpa Menunggu Pameran

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, Senin 22 Juni 2026, keberadaan jalur khusus TransJakarta merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas transportasi publik di ibu kota. Dengan jalur yang steril dari kendaraan lain, bus dapat beroperasi lebih lancar, menjaga ketepatan waktu perjalanan, serta memberikan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Meski aturan ini sudah lama berlaku, pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik. Tidak sedikit pengendara yang nekat masuk ke jalur busway dengan harapan dapat menghindari antrean kendaraan di jalur reguler.

Korlantas menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mengganggu operasional transportasi umum, tetapi juga termasuk pelanggaran lalu lintas yang memiliki konsekuensi hukum.

Larangan melintas di jalur TransJakarta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 287 ayat (1), disebutkan bahwa pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Jalur TransJakarta sendiri telah dilengkapi berbagai penanda yang menunjukkan penggunaannya secara khusus, mulai dari marka jalan, rambu larangan masuk, hingga separator fisik yang memisahkan jalur bus dengan lajur kendaraan lainnya.

Selain aturan nasional, larangan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 90 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan massal berbasis jalan.

Pelanggaran di jalur busway memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar melanggar rambu lalu lintas. Ketika kendaraan pribadi memasuki jalur tersebut, kelancaran perjalanan bus dapat terganggu sehingga berpengaruh terhadap waktu tempuh dan kualitas layanan transportasi publik.

Baca Juga :
Mobil Lawas Masih Bisa Diandalkan, Ini Buktinya
Suzuki Jimny Masih Jadi Buruan, Segini Harga Barunya
Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Cikoko, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disekap Taufik Hidayat Selama 3 Tahun, Ini Alasan Keluarga Tak Tahu Kondisi Korban
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Inpres Gajah Segera Terbit, Jalan Tol Wajib Punya Terowongan Satwa
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemkot Surabaya: Banjir Mulai Surut, Beberapa Wilayah Terkendala Air Laut Pasang
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Tanggung Jawab JPU
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
AHY Prioritaskan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi pada 2027
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.