BANDUNG, KOMPAS— Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025. Syaefudin resmi menjalani pemeriksaan pada Senin (22/6/2026) ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syaefudin mencapai Rp 18 miliar. Kerugian ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Ia terjerat kasus ini sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Kedua tersangka ini berinisial IM dan AF.
IM alias Iman Hadirokhman kala itu merupakan Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu per 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022. Ia juga merupakan pengguna anggaran. AF alias Ali Fikri saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu per 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi membenarkan penyidik Wabup Indramayu. Pemeriksaan ini yang perdana setelah Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka tanggal 12 Juni 2026.
Sebelumnya Syaefudin tidak hadir dalam pemeriksaan pada panggilan pertama Jumat pekan lalu. Dia mangkir pemeriksaan karena mengaku sedang sakit.
"Dia baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah kami melayangkan dua kali panggilan," kata pria yang disapa Cahya ini.
Ia menuturkan, pemeriksaan Syaefudin menyangkut modus yang digunakan dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan dan transportasi bersama dua tersangka lainnya.
Adapun penyidik Kejati Jabar telah menggeledah kantor DPRD Kabupaten Indramayu dan satu lokasi lainnya pada 10 Juni 2026 lalu. Penggeledahan berlangsung selama 6 jam.
Penyidik mengamankan dan membawa dokumen dan barang-barang elektronik yang berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021-2025.
Sekitar 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2023.
"Untuk saat ini ketiga tersangka belum ditahan. Sebab, proses pemeriksaan belum tuntas dan para tersangka masih kooperatif dalam penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kompas telah berupaya menghubungi Syaefudin. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, ia belum merespons. Kompas juga berupaya menghubunginya langsung melalui sambungan telepon tetapi ponselnya tidak aktif.
Advokat dan dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni menilai jika tersangka kasus korupsi tidak ditahan terkesan sebagai bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum. Padahal, korupsi berstatus extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026, penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 604 dengan pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
”Korupsi kejahatan yang setara dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan terorisme. Penanganannya harus lebih tegas,” ujarnya.





