JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jaksel Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat 19 Juni 2026 lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
(Arief Setyadi )




