Bisnis.com, JAKARTA — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mendorong Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights ditingkatkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan perusahaan pers masih menghadapi kendala besar dalam memperoleh transparansi dari platform digital seperti Google dan YouTube.
"Sampai hari ini nyaris tidak bisa [transparan]. Bahkan cenderung diabaikan. Ini contoh sederhana menurut kami sangat membahayakan dan tidak berkeadilan dalam konteks media di ruang digital," katanya.
Menurut Wahyu, sejumlah perusahaan media memang telah merasakan manfaat dari implementasi Publisher Rights melalui kerja sama dengan platform digital. Namun, hubungan yang terbangun sejauh ini dinilai belum cukup adil.
Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan Perpres Publisher Rights yang diterbitkan pada 2024 baru berjalan sekitar satu tahun. Regulasi tersebut merupakan bentuk pengakuan negara bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan bahwa platform digital turut memperoleh manfaat dari distribusi konten berita yang diproduksi perusahaan pers.
Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Sasmito menilai hubungan antara perusahaan pers dan platform digital masih belum seimbang, sementara tingkat transparansi platform juga dinilai rendah. Karena itu, KTP2JB kembali mendorong agar Publisher Rights memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Baca Juga
- KTP2JB Minta Pemerintah Cermati Implikasi Perjanjian Dagang RI-AS bagi Industri Media
- Dewan Pers Sebut Perjanjian RI-AS Bersinggungan dengan Perpres Publisher Rights
"Ya, saya pikir tantangannya memang cukup berat ya ketika kami di awal-awal mendorong Perpres Publisher Rights, dulu cita-citanya Undang-Undang. Jadi teman-teman mudah-mudahan bisa mendorong Perpres ini menjadi Undang-Undang supaya kewenangannya bisa lebih kuat lagi gitu, bisa memberikan sanksi dan sebagainya," kata Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, perubahan status menjadi undang-undang akan memperkuat kepatuhan platform digital terhadap kewajiban kerja sama dengan perusahaan pers, termasuk dalam aspek transparansi dan mekanisme sanksi. Ia mencontohkan penerapan aturan serupa di Australia dan Kanada yang pada akhirnya tetap dijalankan oleh platform digital meskipun sempat mendapat penolakan.
"Kami ingin meyakinkan kepada Presiden, Kementerian/Lembaga yang terkait, bahwa rasa-rasanya platform digital meninggalkan Indonesia itu sangat kecil peluangnya, karena pasar Indonesia begitu besar, punya 280 juta penduduk yang mungkin 80%-90%-nya menggunakan internet," ujar Sasmito.
Hambatan dari Perjanjian Dagang AS-IndonesiaDi sisi lain, KTP2JB juga menyoroti potensi dampak perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap implementasi Publisher Rights. Menurut Sasmito, sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi membatasi ruang kebijakan pemerintah dalam mendukung industri pers nasional.
"Baru satu tahun berlangsung [Perpres Publisher Rights] dan baru beberapa perusahaan pers yang menikmati regulasi ini, muncul kemudian ART antara Amerika dengan Indonesia. Nah ketentuannya itu sangat merugikan pers di Indonesia," kata Sasmito.
KTP2JB menilai ART berpotensi membatasi instrumen utama Publisher Rights, memperkuat dominasi data oleh platform digital, memengaruhi pengaturan hak cipta konten jurnalistik, serta membuka peluang liberalisasi kepemilikan asing di sektor media.
Meski demikian, Sasmito menegaskan ART belum berlaku efektif sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi. KTP2JB pun meminta pemerintah memastikan perjanjian tersebut tidak mengurangi kewenangan negara dalam mengatur sektor pers dan platform digital.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur atau right to regulate sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital," ujar Sasmito.
Selain itu, KTP2JB juga meminta pemerintah tetap melanjutkan implementasi Publisher Rights sebagai upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers nasional.
"Pemerintah perlu menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan Perpres Publisher Rights. Upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers harus tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri pers nasional," kata Sasmito.





