Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatensi khusus kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia mendesak polisi menangkap lalu menghukum berat yang bersangkutan.
"Saya monitor kasus ini, pelaku biadab, manusia yang wajib dihukum berat perbuatannya menganiaya korban sedemikian ekstremnya," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Ia pun meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Barat mengejar pelaku. Menurutnya, ini merupakan tragedi kemanusiaan.
"Lagi-lagi kita mendapatkan tragedi penyiksaan berbasis gender yang sangat tidak berperikemanusiaan. Korban disiksa tidak hanya fisik tapi mental, finansial hingga relasi dengan lingkungan sosialnya. Maka saya minta polisi segera tangkap pelaku dan hukum maksimal karena ini jelas pelanggaran HAM," ujar Sahroni.
Tak sampai di situ, Sahroni pun meminta pihak kepolisian nantinya menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.
Dia juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia menyebut setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar oleh pelaku.
"Polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana maksimal, mulai dari pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga pasal terkait kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses penyidikan. Jangan ada ampun sedikit pun untuk pelaku seperti ini," tegas dia.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Efek jeranya harus kuat demi mengirimkan pesan pada para pelaku KDRT bahwa konsekuensi tindakan mereka tidak main-main," lanjutnya.
(maa/zap)




