Tim Satresmob Bareskrim Polri meringkus Raden Aji Saka (RAS), buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6) dini hari. RAS merupakan target operasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri.
"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," kata Arsya melalui keterangannya, Senin (22/6/2026).
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, bermula dari informasi keberadaan tersangka pada Rabu (17/6) malam. Dari hasil penyelidikan, RAS diketahui menginap bersama keluarga barunya di sebuah hotel di Bogor.
Petugas sempat melakukan pengintaian karena saat tiba di lokasi, tersangka sedang berada di luar hotel. Tim menunggu di area hotel hingga tersangka kembali pada dini hari.
"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Arsya.
(ond/isa)





