Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hak penamaan (naming rights) pada tiga halte Transjakarta tidak melibatkan pembayaran.
"Kerja sama tersebut tidak berbayar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan penamaan halte itu merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons penamaan Halte Setiabudi Integritas, Setiabudi Integritas 1, dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Khusus untuk Halte Setiabudi Integritas dan Setiabudi Integritas 1, KPK memandang penggunaan nama tersebut sebagai komitmen Pemprov Jakarta untuk terus mengingatkan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
"Ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap layanan yang diterima masyarakat harus diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan," kata Budi.
Menurut dia, penggunaan kata "integritas" juga merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang dikemas secara kreatif dengan menyasar masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.
KPK berharap inisiatif tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga dapat menginspirasi pemerintah daerah lain untuk menghadirkan kampanye antikorupsi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebelumnya, KPK bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan penamaan Halte Setiabudi Integritas, Setiabudi Integritas 1, dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 21 Juni 2026.
Baca juga: KPK-Pemprov Jakarta resmikan penamaan Halte Setiabudi Integritas
Baca juga: Jalan Rasuna Said rampung ditata, Pramono yakin jadi ikon baru Jakarta
Baca juga: Pramono siapkan aturan hak penamaan di halte hingga stasiun
"Kerja sama tersebut tidak berbayar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan penamaan halte itu merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons penamaan Halte Setiabudi Integritas, Setiabudi Integritas 1, dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Khusus untuk Halte Setiabudi Integritas dan Setiabudi Integritas 1, KPK memandang penggunaan nama tersebut sebagai komitmen Pemprov Jakarta untuk terus mengingatkan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
"Ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap layanan yang diterima masyarakat harus diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan," kata Budi.
Menurut dia, penggunaan kata "integritas" juga merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang dikemas secara kreatif dengan menyasar masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.
KPK berharap inisiatif tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga dapat menginspirasi pemerintah daerah lain untuk menghadirkan kampanye antikorupsi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebelumnya, KPK bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan penamaan Halte Setiabudi Integritas, Setiabudi Integritas 1, dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 21 Juni 2026.
Baca juga: KPK-Pemprov Jakarta resmikan penamaan Halte Setiabudi Integritas
Baca juga: Jalan Rasuna Said rampung ditata, Pramono yakin jadi ikon baru Jakarta
Baca juga: Pramono siapkan aturan hak penamaan di halte hingga stasiun





