JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, akan menjalani persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengingat kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting. Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tegas Marcelo.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor Seminggu Sekali
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang."
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut penjelasan Marcelo, hal itu berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Dalam permohonan tersebut, keluarga selaku penjamin, bersedia menerima risiko jika Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- persidangan kasus roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- pengadilan negeri jakarta timur
- sidang roy suryo




