JAKARTA, KOMPASTV - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa mengungkap sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, mengatakan permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada jaksa penuntut umum.
"Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan," kata Refly kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Refly, Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sebanyak 30 kali dan tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Refly menambahkan, pihaknya juga menegaskan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa tidak pernah berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi dalam perkara tersebut.
"Kami juga menjamin klien kami tidak akan mempersulit persidangan, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan akan menghadiri sidang setiap saat apabila digelar," ujarnya.
Permohonan tersebut turut diperkuat dengan adanya pihak yang bertindak sebagai penjamin.
Penjamin Roy Suryo adalah istrinya, Ririn, sementara dr. Tifa dijamin oleh putrinya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga turut memberikan jaminan kepada penuntut umum.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- refly harun





