Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengelola gedung dan fasilitas publik untuk memiliki sistem pengolahan sampah mandiri. Kebijakan ini menyasar berbagai kawasan komersial dan fasilitas umum seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, hingga lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pembenahan sistem pengelolaan sampah di gedung-gedung akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian pada 2029.
“Nah sekarang, (pengelolaan sampah) seperti gedung-gedung yang dikelola seperti MPR, DPR, pasar, mall, kantor-kantor, sekolah, itu kita bisa selesaikan sampai tahun 2029 akan kita selesaikan semua,” ujar Zulkifli Hasan usai rapat Badan Anggaran DPR RI, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan sampah yang diterapkan akan disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing gedung. Sejumlah teknologi yang disiapkan antara lain Refuse Derived Fuel (RDF), insinerator, hingga pirolisis, yakni metode daur ulang termal untuk mengolah sampah plastik dan biomassa pada suhu tinggi tanpa oksigen.
“Melalui berbagai skema, ada RDF, pirolisis, insinerator, banyak cara-caranya,” kata Zulhas.
Menurutnya, penerapan sistem pengolahan sampah di tingkat gedung akan membantu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah di berbagai daerah. Strategi ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Zulhas menilai persoalan sampah telah menjadi tantangan lama yang belum terselesaikan sejak Indonesia merdeka.
“Jadi memang sampah ini kan masalah kita. Sudah 80 tahun lebih kita merdeka masih menimbulkan masalah yang besar,” ujarnya.
Selain kebijakan di tingkat gedung, pemerintah juga menargetkan penyelesaian masalah sampah di 71 kota melalui pembangunan fasilitas pengolahan berbasis teknologi insinerator paling lambat pada 2028. Program ini mencakup kawasan TPA yang dinilai sudah dalam kondisi darurat.
“Yang darurat, seperti Bantar Gebang, ada 71 kota, itu kita akan selesaikan paling lambat 2028 melalui teknologi yang kita sebut insinerator,” kata Zulhas.
Baca Juga: Zulhas Targetkan Penanganan Sampah di 71 Kota Tuntas pada 2028
Baca Juga: Percepat Penanganan Sampah, Tiga Proyek PSEL Resmi Masuk PSN
Ia menambahkan, pengolahan sampah berbasis teknologi tersebut juga dirancang untuk menghasilkan energi listrik sebagai bagian dari pemanfaatan sampah menjadi sumber daya baru.
“Nantinya sampah bakal diubah jadi listrik,” ujarnya.
Dengan kombinasi kebijakan di tingkat gedung dan penanganan TPA di berbagai kota, pemerintah menargetkan transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional menuju model yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.





