Munas-Konbes NU 2026 Sebut Aib Digital Wajib Dihapus, Kecuali untuk Kepentingan Publik

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Sidang Pleno III Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 mengesahkan rumusan Komisi Waqi’iyyah, Senin (22/6/2026).

Sidang di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri itu dipimpin KH Akhmad Said Asrori selaku Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KH Mahbub Maafi Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU membacakan naskah putusan akhir yang disetujui seluruh peserta sidang.

Dua isu kontemporer menjadi perhatian dalam rumusan tersebut, yakni Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan di ruang digital, serta penggunaan teknologi olah citra kamera untuk penetapan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan dan Syawal.

Dalam putusannya, Bahtsul Masail NU menegaskan rekam jejak digital yang memuat aib pribadi seseorang tidak boleh terus disebarkan apabila orang tersebut telah bertobat atau menyelesaikan hukuman yang dijalaninya.

Ketentuan itu didasarkan pada prinsip hifzhul ‘irdh atau menjaga kehormatan manusia, yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam.

Forum menilai menjaga kehormatan seseorang di ruang digital memiliki kedudukan sama pentingnya dengan menjaga kehormatan di kehidupan nyata.

Karena itu, penyebaran ulang konten yang memuat aib seseorang dapat dihukumi haram, terutama apabila dilakukan untuk mempermalukan, membunuh karakter, atau menghalangi seseorang memulai kehidupan baru.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga dapat diminta menghapus konten tersebut dari mesin pencarian, apabila yang bersangkutan telah terbukti bertobat dan informasi itu tidak lagi berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun, keputusan itu tidak berlaku mutlak.

Munas-Konbes NU memberikan pengecualian apabila informasi digital tersebut berkaitan dengan kepentingan publik, misalnya rekam jejak mantan narapidana korupsi atau pelaku kejahatan seksual yang akan maju sebagai pejabat publik.

Penyebaran informasi tersebut diperbolehkan dengan syarat digunakan untuk menilai integritas dan kapasitas calon pemimpin, memberikan edukasi publik secara objektif, serta tidak didasari motif pembunuhan karakter.

Selain membahas etika digital, Sidang Pleno III juga menetapkan batas penggunaan teknologi olah citra kamera dalam rukyatul hilal.

Bahtsul Masail NU memutuskan teknologi seperti pengaturan kontras dan kecerahan gambar boleh digunakan apabila hilal telah lebih dulu tertangkap mata manusia atau teleskop konvensional.

Teknologi tersebut hanya dapat berfungsi untuk memperjelas visual hilal sebagai bahan pelaporan.

Sebaliknya, apabila hilal tidak terlihat oleh mata maupun teleskop, lalu baru muncul setelah diproses menggunakan algoritma komputer atau olah citra digital, maka hasil tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan qamariyah.

Keputusan itu menegaskan bahwa dalam perkara ibadah yang bersifat ta’abbudi, kesaksian hilal tetap harus berpijak pada pengamatan langsung sesuai ketentuan syariat.

Melalui rumusan tersebut, Munas-Konbes NU 2026 berupaya merespons perkembangan teknologi digital dan astronomi, dengan tetap menjaga prinsip kehormatan manusia serta kemaslahatan umat. (aul/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Abelardo de la Espriella Unggul Tipis dalam Putaran Kedua Pilpres Kolombia
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Video: Mentan Amran Sulaiman Jawab Keraguan Capaian Swasembada Pangan
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dua terdakwa korupsi wastafel COVID-19 di Aceh divonis bebas
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini Wewenang Kejaksaan
• 13 jam laludetik.com
thumb
Indofarma (INAF) Gencarkan Ekspor di Tengah Penyehatan Keuangan dan Restrukturisasi
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.