jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi yang berstatus buronan kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.
Richard ditangkap tim Kejagung ketika baru saja kembali dari Singapura.
BACA JUGA: Sahroni Menilai Penyebutan 41 Nama oleh Sony Sonjaya Diduga Terlibat Korupsi MBG Bisa Jadi Fitnah
"Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (22/6/2026).
Dia menyebut langkah Korps Adhyaksa merupakan wujud penegakan hukum berjalan objektif dan tak ada yang kebal hukum.
BACA JUGA: Klasemen MotoGP 2026 Setelah Marc Marquez Juara di Ceko
"Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapa pun orangnya dan dari latar belakang mana pun," ujanya.
Sahroni menyebut siapa pun yang merasa kapabel boleh-boleh aja berbisnis di sektor sumber daya alam (SDA). Namun, harus mengikuti aturan yang ada.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Segera Tahan Roy Suryo & Dokter Tifa
"Jangan malah main-main dan lakukan penipuan," ucap Sahroni.
Dia pun mendorong penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan bisnis di sektor SDA.
Menurutnya, sektor batu bara dan sumber daya alam lainnya merupakan aset penting negara yang harus dijaga dari hulu hingga hilir. Sehingga, segala proses bisnis di sektor ini harus dipastikan bersih, bebas dari segala tindak penipuan dan kejahatan.
"Tujuannya agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Minggu (21/6), menyebut Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Richard disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto. Pasal 55 Ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




