Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan pria berinisial TH di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diusut tuntas. Abdullah meminta TH segara ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis.
"TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Abdullah meminta pelaku yang disebut sebagai kekasih korban dihukum secara maksimal. Ia ingin TH mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," kata Abduh.
"Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan," sambungnya.
(dwr/isa)





