Demonstran di Surabaya Menggugat ”Reformati” Indonesia

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, KOMPAS — Sekitar 200 orang dari Rakyat Surabaya Menggugat berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jawa Timur, Senin (22/6/2026) petang. Peserta aksi menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu kegagalan di dalam kehidupan bangsa dan negara sehingga patut mengundurkan diri.

Massa berasal dari gabungan sivitas akademika kampus, organisasi mahasiswa, dan kalangan masyarakat sipil. Aksi bertema Reformati Indonesia. Mereka menggunakan lema reformati untuk menyatakan Reformasi 1998 telah mati para era rezim Prabowo-Gibran.

Sebelum unjuk rasa, massa berkumpul di Monumen Bambu Runcing, Jalan Panglima Sudirman. Setelah itu, massa berjalan sekitar 1,5 kilometer ke depan Grahadi melalui Jalan Embong Sawo, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Gubernur Suryo. Di lokasi, massa memblokade sebagian ruas jalan selama sekitar 2 jam dari pukul 16.00-18.00 WIB. Selama aksi, lalu lintas melalui Grahadi dialihkan.

Baca JugaTuntutan Mahasiswa Surabaya, dari Stop MBG dan Koperasi Desa hingga Tolak UU Polri
Baca JugaMahasiswa Gemakan Surabaya Menggugat

Dalam aksi, massa membacakan manifesto Turut Berduka Cita Atas 9 Kegagalan Rezim Prabowo-Gibran (Nawa-Nestapa). Pertama, krisis legitimasi pelanggaran etika konstitusional. Kedua, pengabaian prinsip demokrasi deliberatif dan partisipasi publik. Ketiga, pelemahan negara hukum dan akuntabilitas kekuasaan. Keempat, militerisasi kekuasaan dan kemunduran supremasi sipil serta kebebasan sipil.

Kelima, konsentrasi kekuasaan aparat keamanan dan Polri superbody. Keenam, krisis lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat. Ketujuh, memburuknya kondisi sosial-ekonomi rakyat, penguatan kapitalisme oligarkis, dan menurunnya kepercayaan pasar. Kedelapan, menguatnya kartel politik dan oligarki kekuasaan. Kesembilan, kegagalan perlindungan kelompok rentan dan minoritas.

Pernyataan itu secara lebih rinci ditulis dalam spanduk dan poster. Misalnya, janji politik Prabowo-Gibran tentang 19 juta lapangan kerja dinilai hanya untuk polisi dan tentara. Slogan kerja Polri yang ’presisi’ malah lebih banyak terlihat represi atau dengan kekerasan. Aspirasi dibalas tembakan gas air mata.

Pengamalan Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab lebih cenderung ke arah kemanusiaan yang selektif dan biadab. Ekonomi anjlok, demokrasi digembok. Prabowo dinilai terobsesi menjadi Presiden bukan pemimpin. Massa menuntut pengembalian TNI ke barak, bukan seperti saat ini ikut campur di seluruh kehidupan rakyat.

”Aksi ini berangkat dari kompleksitas masalah bangsa dan negara oleh rezim Prabowo-Gibran,” ujar Koordinator Aksi Rakyat Surabaya Menggugat Raiha Annes dalam orasi.

Demonstrasi dipilih karena suara-suara kritis terus dibungkam. Kritik melalui media sosial dipersoalkan bahkan dikriminalkan. Aktivis atau pegiat demokrasi yang kritis diserang dari segala sisi kehidupan. ”Contohnya, kasus pelemparan air keras oleh empat personel TNI terhadap aktivis Andrie Yunus,” kata Raiha.

Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jatim Deni Oktaviano menambahkan, saat Reformasi 1998, Prabowo dicopot dari jabatan sebagai Panglima Kostrad. Prabowo juga diberhentikan dari dinas militer sesuai keputusan Dewan Kehormatan Perwira.

”Sayangnya, perjalanan politik Prabowo malah berkembang sampai kini menjadi Presiden. Kebijakan-kebijakannya malah membuat bangsa dan negara dalam situasi reformati,” ujar Deni.

Baca JugaRamai-ramai Gugat UU TNI, Ada yang Meminta Presiden-DPR Dihukum Ganti Rugi Puluhan Miliar
Baca JugaMahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Sembilan Dosa Presiden Joko Widodo

Oleh karena rezim Prabowo-Gibran dinilai menimbulkan nawa-nestapa, Rakyat Surabaya Menggugat menuntut tiga hal. Prabowo-Gibran agar mengundurkan diri dari jabatan Presiden-Wakil Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan konstitusional atas berbagai kegagalan pemerintahan yang telah menimbulkan kerugian bagi rakyat, melemahkan institusi demokrasi, dan mengancam masa depan Indonesia.

Bentuk pemerintahan transisi sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amendemen keempat. Pemerintahan transisi harus menjalankan mandat pemulihan demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, perlindungan kelompok rentan dan minoritas, pemulihan ruang hidup rakyat, serta memastikan terselenggaranya proses politik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Rakyat Surabaya Menggugat mendorong seluruh elemen Indonesia untuk melaKukan perubahan secara fundamental terhadap sistem politik saat ini. Sebabnya, sistem politik saat ini menjadi sumber lahirnya pemimpin-pemimpin yang tidak kompeten dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat melainkan hanya berpihak pada kepentingan elite dan oligarki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Revitalisasi Bangunan Tua di Tianjin Sukses Tarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi Malam
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis Bagi Murid yang Langgar 3 Aturan Ini, Sang Gubernur: Tidak Tawuran!
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Dirjen Imigrasi Persilakan KPK Bongkar ASN Panik Tarik Uang Korupsi Izin Tinggal WNA
• 12 jam lalukompas.com
thumb
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.545, Pasar Tunggu Keputusan MSCI Pekan Ini
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Loyo ke 17.843 per dolar AS Imbas Pernyataan AS
• 47 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.