Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pemerintah, Mohammad Ilham Pradipta, dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).
Advertisement
Jaksa menyatakan ketiganya terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Selain menyebabkan korban meninggal dunia, ketiganya dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.
"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan; para terdakwa sudah pernah dihukum, yaitu terdakwa Candy dan terdakwa Dwi Hartono," ujar jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp1,05 miliar.




