Kasus Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Dituntut 3 Tahun Penjara

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6).

"[Menuntut majelis hakim] Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," kata jaksa Takdir saat membacakan amar tuntutan.

Sementara itu, dua anak buah John Field, yaitu Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, dituntut dengan hukuman yang lebih rendah.

"[Menuntut majelis hakim] Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Dedy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa 3 Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari," ujar Takdir.

Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam mengatur perencanaan jalur importasi barang. Mereka dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Dalam mengajukan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan:

Hal-hal yang meringankan:

Dalam kasusnya, ketiganya dinilai terbukti menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan.

Mereka yang diduga menerima, yakni:

Jaksa merinci, dari total pemberian Rp 63,15 miliar tersebut, uang sebesar Rp 61,3 miliar diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang asing tersebut diserahkan sebanyak tujuh kali secara bertahap kepada Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai. Uang Rp 1,85 miliar digunakan untuk fasilitas hiburan dan barang mewah.

Rinciannya meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UEA Salurkan Bantuan Rp660 Juta untuk Jemaah Haji Sumbar Terdampak Bencana
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Update BMKG Terbaru! Daftar Kota yang Berpotensi Diguyur Hujan dan Petir pada Senin, 22 Juni 2026
• 20 jam laludisway.id
thumb
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026: dari 38 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Pengusaha Bogor Keluhkan Listrik Padam: Pembeli Tak Jadi Datang, Dikomplain Pelanggan
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Makassar Sambut Delegasi Dunia di IGS 2026, Perkuat Diplomasi dan Kerja Sama Internasional
• 8 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.