JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun sebelum pelimpahan berkas kliennya, pihaknya mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isinya meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan. Pihaknya kini fokus kepada persidangan.
Sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa sebut ajukan penjamin agar tak ditahan.
Kita bahas bersama Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan dan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.
Baca Juga: Hotman Puji Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Titip Pesan Ini ke Kuasa Hukum Jokowi
#roysuryo #doktertifa #jokowi #ijazah
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- roy tifa tidak ditahan
- ijazah jokowi
- kejaksaan
- jokowi





