REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19. Kedua terdakwa, Wiki Noviandi dan Iqbal, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan ini dibacakan dalam persidangan di Banda Aceh, Senin.
Ketua majelis hakim, M Jamil, menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. "Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," tegas M Jamil saat membacakan amar putusan. Kedua terdakwa yang merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 itu hadir didampingi penasihat hukumnya.
Selain membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota. Majelis hakim turut memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat Wiki Noviandi dan Iqbal seperti sedia kala. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh langsung menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi.
Di sisi lain, pihak penasihat hukum terdakwa menyambut baik putusan ini. Junaidi, advokat yang mendampingi Wiki Noviandi, menyatakan rasa hormatnya terhadap pertimbangan majelis hakim. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial," ujar Junaidi.
Vonis bebas ini sangat kontras dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp411 juta. Uang pengganti tersebut rencananya diperhitungkan dengan uang yang telah diserahkan terdakwa dan pihak lain dalam perkara terpisah yang totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini bermula dari pengadaan 20 paket langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada Juli hingga Desember 2020. JPU mendakwa proyek yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur dan bersumber dari dana Refocusing COVID-19 itu tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.