Kajati Lampung: Tak ada toleransi lagi bagi kasus keracunan MBG

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryowibowo mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi serta siap memproses pihak yang mengakibatkan kejadian keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.

"Bila mengikuti perkembangan Program MBG ini sudah berjalan satu tahun lebih. Dan saya pikir waktu untuk berbenah semua sudah tuntas, serta semua seharusnya sudah siap dengan program yang cukup mapan ini untuk dilanjutkan lebih baik lagi," ujar Kepala Kajati Lampung Danang Suryowibowo di Bandarlampung, Senin.

Oleh karena itu berbagai hal yang bersifat merugikan masyarakat, salah satunya seperti timbulnya keracunan makanan pada penerima sasaran, maka pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan.

Baca juga: Ratusan siswa di Bandarlampung diduga keracunan MBG

"Kalau masih ada satu kasus lagi keracunan di Lampung ini, sudah tidak bisa toleransi lagi. Saya langsung surati laporannya langsung ke Jamintel dan Jampidsus, pasti kami akan langsung melaporkan ke pusat dan memprosesnya sebagaimana proses yang sedang berjalan di tingkat pusat," katanya.

Dia menjelaskan pengawasan ketat di daerah pun akan ,dilakukan termasuk pada aspek pengadaan makanan dalam Program MBG.

"Sebenarnya semua itu sudah ada prosesnya seperti pengawasan, kemudian dilakukan pula monitoring gizi dan lain sebagainya. Seharusnya ini bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih memantau serta terus mengikuti perkembangan serta perintah yang diberikan tingkat pusat terkait kasus dalam Program MBG di Lampung.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung harap tak ada lagi keracunan akibat MBG

"Sejauh ini belum ada kasus lagi, kami masih memantau. Untuk di Lampung, bila ada temuan ataupun laporan, kami terbuka untuk menerima pengaduan tersebut dan bersama pemerintah daerah, kami akan terus mengawal program ini agar bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.

Terkait adanya aksi jual beli titik SPPG ataupun terkait pengelolaan nominal porsi MBG sebesar Rp10 ribu per porsi yang disalahgunakan, pihaknya akan melihat bukti dan fakta yang terjadi di lapangan untuk ditindaklanjuti.

"Lalu tentang angka atau nominasi Rp10 ribu per porsi yang jadi hak masyarakat harusnya dikelola secara tepat dan bermanfaat sepenuhnya. Tidak untuk dimainkan atau mencari profit di situ, maka kalau ada yang menyelewengkan akan kami proses dan kita harus mengawal ini. Seharusnya semua bisa tercatat dan transparan," ujar Danang Suryowibowo.

Baca juga: Mendukbangga: Antisipasi keracunan perketat SOP MBG


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manfaat Makan Bersama Menurut Ahli
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Duduk Perkara Bos Kresna Life Ditangkap di Maroko Lalu Diekstradisi ke RI
• 11 jam laludetik.com
thumb
Hak Otonomi Pasien Tak Selalu Mutlak
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi VIII Segera Panggil KemenPPPA-Kunjungi Wanita Korban Penyekapan Bandung
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.