Roy Suryo Mengepalkan Tangan saat Dibawa Polisi ke Kejari Jaksel, Lihat Ekspresinya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang jadi tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (kejari Jaksel) melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

BACA JUGA: Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Segera Tahan Roy Suryo & Dokter Tifa

"Sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, katanya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.

BACA JUGA: Respons Gibran Setelah Roy Suryo - Dokter Tifa Ditahan Polisi atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Kemudian, nantinya Roy Suryo dan Tifa juga dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengatakan sejumlah pertimbangan alasan sang klien tak ditahan oleh Kejari Jaksel.

BACA JUGA: Klasemen MotoGP 2026 Setelah Marc Marquez Juara di Ceko

"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," kata Refly.

Kemudian, tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak pernah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, dan tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting.

Lalu, tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting, tidak pernah melakukan ulang tindak pidana.

"Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata dia.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Surabaya Raih Penghargaan RTLH Tertinggi, Target Tuntaskan 7.196 Rutilahu pada 2027
• 8 jam laluberitajatim.com
thumb
Marcus Rashford Percaya Inggris Punya Modal Besar untuk Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026 ‎
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Saham BYAN Terbang, Low Tuck Kwong Rebut Takhta Orang Terkaya RI dari Prajogo Pangestu
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komut Pertamina: Investasi Terbaik Bangsa adalah Investasi pada Manusia
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Krisis Iklim Makin Nyata, Universitas Didorong Cetak Generasi Penggerak Ekonomi Hijau
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.