Jakarta, tvOnenews.com - Penahan tersangka kasus dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa menyedot perhatian publik hingga menuai pertanyaan publik. Namun, baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sontak, hal ini menuai spekulasi publik hingga pertanyaan publik terkait hal tersebut.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Jaksel menyatakan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan salah satu pertimbangan utama dalam mengabulkan penangguhan penahanan adalah adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa selama proses hukum berlangsung.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ungkap Marcelo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/6/2026).
Selain adanya jaminan dari keluarga, Marcelo menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Keduanya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Marcelo.
Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. (aag)




