JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Ini bukan kali pertamanya tokoh Gerakan Nurani Bangsa kerap melakukan pertemuan dengan berbagai pejabat negara untuk membahas isu-isu aktual kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kali ini, pertemuan dengan Megawati bertajuk Silaturahmi Kebangsaan.
Mereka berdiskusi di sebuah ruangan di Megawati Institute selama kurang lebih dua jam pada pukul 13.00-15.00.
Baca juga: Megawati Bertemu Sinta Nuriyah hingga Kardinal Suharyo, Ada Apa?
Siapa saja tokoh yang terlibat?
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup ini dihadiri oleh sejumlah tokoh GNB, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Alissa Q Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, Ignatius Kardinal Suharyo, pendeta Gomar Gultom, dan Laode M. Syarif.
"Tujuan GNB kali ini menemui Ibu Megawati adalah selain bersilaturahim, menjaga dan memelihara hubungan silaturahmi itu, yang tidak kalah pentingnya adalah kami saling berbagi informasi terkait situasi dan kondisi kehidupan kemasyarakatan," kata Lukman seusai pertemuan di lokasi, Senin.
Lukman menuturkan, GNB dan Megawati saling bertukar informasi, berdiskusi, serta bertukar gagasan terkait kondisi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan.
Baca juga: Bertemu Megawati, Gerakan Nurani Bangsa Singgung soal Revisi UU Polri
"Jadi ya seperti selayaknya pertemuan antara orang tua dengan anaknya, atau dengan sesama mereka-mereka yang pernah mendapatkan amanah untuk mengemban roda pemerintahan dalam menjaga dan merawat kehidupan kebangsaan kita," ujar Lukman.
Singgung soal RUU PolriLaode M Syarif menyampaikan bahwa salah satu pembahasan yakni soal revisi Undang-Undang Polri yang memperluas peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
"Revisi Undang-Undang Polri, itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi. Jadi, yang kayak begitu-begitu menurut saya itu (harus) didiskusikan," kata Laode.
Menurut Laode, GNB menilai bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan atau pengambilan kebijakan saat ini sering kali tidak melibatkan partisipasi publik.
"Jadi, yang lebih spesifik tadi kan ditanyakan, salah satu misalnya adalah proses pembuatan legislasi sekarang. Itu hampir-hampir tanpa konsultasi publik yang memadai," tutur dia.
Lemahnya penerapan partisipasi publik ini terlihat dari apa yang disuarakan masyarakat tidak tecermin dalam undang-undang.
"Bahkan apa yang disuarakan oleh masyarakat tidak tecermin dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah," ucap Laode.





