JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, mengakui dalam sebuah video bahwa dirinya menerima uang diduga sebagai suap sebelum aksi di Istana Negara pada 15 Juni 2026.
Uang itu, kata dia, diakuinya bersumber dari polisi agar mahasiswa UBK tidak menggelar aksi di Istana Negara.
“Perkara uang itu saya diberi cash, agar tidak turun ke Istana Negara tetapi teman-teman tetap turun,” jelasnya.
BACA JUGA:Breaking! Ketua BEM FH UBK Disidang di Kampus, Mengaku Terima Duit Suap agar Tidak Aksi di Istana Negara
Abdi menjelaskan sempat menerima tawaran uang dari sejumlah pihak dengan tujuan agar aksi mahasiswa tidak digelar, namun awalnya menolak tawaran tersebut.
Ia juga mengklaim dana tersebut berasal dari pihak kepolisian dengan tujuan agar mahasiswa tidak melakukan aksi di Istana maupun DPR, namun menurutnya aksi tetap dilaksanakan meski dana telah diterima.
Abdi turut menyebut adanya keterlibatan alumni Fakultas Hukum dalam proses transaksi tersebut dan mengatakan pembagian uang baru dilakukan setelah aksi berlangsung.
BACA JUGA:Rincian Jumlah Uang Suap yang Diakui Ketua BEM FH UBK Sebelum Aksi di Istana Negara, Bagi-Bagi Senior
“Memang sejak sebelum aksi sudah banyak yang memberi uang, tapi saya menolak,” katanya disusul sorak sorai teman-teman dan civitas akademika kampus UBK.
Setelah aksi di Medan Merdeka Selatan, diketahui Abdi dan sejumlah perwakilan diterima oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menerima Abdi dan sejumlah perwakilan mahasiswa UBK di Istana Negara pada 15 Juni 2026 lalu.
BACA JUGA:UBK Panas, Mahasiswa Kepung Medan Merdeka: Innalillahi Keadilan!
Atas pertemuan itu, mahasiswa UBK memberi deadline atau batas waktu selama 5 hari agar pemerintah mendengar tuntutan mahasiswa.
Abdi menyebut tuntutan yang disampaikan terkait klaster fiskal dan pendidikan, yakni meminta pembekuan sementara pelaksanaan program MBG dan kebijakan deputi kedaulatan pangan di wilayah untuk diaudit transparansi.
Kemudian mengalihkan efisiensi anggaran itu untuk mensubsidi biaya operasional pendidikan tinggi demi mewujudkan pendidikan terjangkau.





