Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026). Berdasarkan jadwal, sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang akan mendudukkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa dalam agenda duplik. Diketahui, duplik adalah kesempatan bagi tim hukum dari terdakwa untuk menjawab replik yang disampaikan tim jaksa pada sidang sebelumnya.
Advertisement
Sebagai informasi, saat replik yang disampaikan sebelumnya, Nadiem selaku terdakwa mengaku sedih. Alasannya, narasi replik yang disampaikan JPU bukanlah narasi awal soal tidak bermanfaatnya laptop chromebook bagi pelajar Indonesia dan negara dirugikan.
"Hal yang begitu menyedihkan. Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Dari tadi mengenai chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya? Datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tapi untuk sehari-hari," kata Nadiem usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).




