Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai diduga melakukan perusakan di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Adam kini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang mengaku menjadi korban perusakan fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
“Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gipsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Adam juga disebut sempat mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.
Aksi itu kemudian berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam diduga kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun PenjaraSelebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Adam Deni dijerat dengan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kerugian materiil akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain,” kata Budi lewat keterangannya, Minggu (21/6).
Adam telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.
Adam Deni Ajukan RJBudi menjelaskan Adam Deni telah mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, pihaknya menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan dan kasus akan diproses secara profesional.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi menggunakan senjata dan merusak properti orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” kata Budi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
MotifPolisi mengungkap aksi tersebut dipicu karena Adam tak terima temannya dibentak oleh pemilik ruko.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, motif Adam berawal dari persoalan antara rekan dekatnya dengan owner tempat tersebut.
“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).
Menurut Bima, rasa emosi itu membuat Adam mendatangi lokasi dan melakukan perusakan di area ruko.
“Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ujarnya.
Polisi mendalami lebih lanjut akar persoalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, teman Adam yang dimaksud merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut.
“Tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM di sini merasa dimarahi, dibentak oleh ownernya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” tutur Bima.
“Untuk informasi atau keterangan dari saksi, temannya tersebut merupakan mantan karyawan dari tempat tersebut,” sambungnya.
Belum Ada Surat Permohonan RJPolres Metro Jakarta Utara menyatakan hingga kini belum menerima surat permohonan restorative justice (RJ) dari selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun di Cilincing.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, belum ada pengajuan resmi dari pihak Adam terkait penyelesaian perkara melalui RJ.
“Untuk sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).
Bima menegaskan proses hukum terhadap Adam masih berjalan. Polisi saat ini fokus melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa benda-benda yang rusak, pakaian yang dikenakan tersangka, hingga airsoft gun yang dibawa Adam saat kejadian.
Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun aksi premanisme.
“Dan satu lagi, pesan untuk seluruhnya masyarakat, kami di sini Polres Metro Jakarta Utara akan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme atau kekerasan yang ada di dalam lingkungan kita semuanya,” ujar Bima.
Terancam 15 Tahun BuiSelebgram Adam Deni Gearaka alias ADG dijerat dua pasal sekaligus dalam kasus perusakan dan dugaan penguasaan senjata berbahaya usai insiden di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, dua pasal tersebut terkait perusakan dan penguasaan benda yang diduga senjata api.
“Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).
Polisi menyebut, ancaman hukuman untuk perkara kepemilikan benda berbahaya mencapai 15 tahun penjara. Sementara untuk pasal perusakan, ancamannya 2,5 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk perusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara,” ujarnya.
Meski begitu, polisi masih mendalami status airsoft gun yang dibawa Adam, termasuk asal-usul kepemilikannya.
“Yang di mana nanti juga di situ kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,” tutur Bima.
Dalam kasus ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kerusakan fasilitas ruko. Adam kini masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.





