JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) menjadi salah satu babak penting dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya dijemput penyidik Polda Metro Jaya dari kediaman masing-masing untuk menjalani proses pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, tiga hari setelah penangkapan itu, Roy dan Tifa justru keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanpa ditahan.
Berikut perjalanan kasus tersebut sejak penangkapan hingga pelimpahan ke pengadilan.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat pagi.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, Roy baru beberapa jam beristirahat setelah menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh purnawirawan TNI dan Polri di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ia menilai, proses penangkapan berlangsung tidak manusiawi. Pasalnya, penyidik memaksa masuk saat kliennya sedang beristirahat.
"Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya," kata Khozinudin.
Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap ketika bersiap mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, agenda akademik itu akhirnya tetap dijalani Tifa dari Mapolda Metro Jaya.
"Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda," ujar Ramdan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan dilakukan untuk memastikan kedua tersangka hadir dalam proses pelimpahan tahap II.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara Roy dan Tifa telah dinyatakan lengkap sehingga harus segera diserahkan kepada jaksa.