KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Selama 40 Hari

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tersangka lainnya selama 40 hari ke depan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan dilakukan sejak 22/6/2026. Perpanjangan masa penahanan Silmy Karim terhitung sejak 24 Juni 2026, sedangkan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG dkk terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026," jelas Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sehingga fakta hukum semakin jelas.

Tim penyidik, kata Budi, masih terus memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut.

"Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas Budi.

Baca Juga

  • Beres-beres Keimigrasian RI Pasca Silmy Karim jadi Tersangka
  • Yusril Pastikan Evaluasi Menyeluruh di Keimigrasian Pasca Silmy Karim Tersangka
  • Fakta Kasus Silmy Karim, Kode Malaikat hingga Jatah Rp100 Juta/Minggu

Diketahui, Silmy terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dalam perkara ini, Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023–2024.

Silmy diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS) untuk meminta jatah dari setiap pengurusan izin dokumen tinggal. JS kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Bagus dan Tessar disebut memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal agar dapat melaksanakan perintah tersebut, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiansyah (GST).

Gusti diduga sengaja membuat rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, selama periode 2022–2026 para pihak tersebut memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ucap Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Setyo menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus pemerasan RPTKA 2025 serta laporan analisis keuangan PPATK.

Dalam laporan PPATK terkait transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019–2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan, sementara sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," jelas Setyo.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 tersangka, yaitu:

  1. Eks Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Prambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Perkuat Ekspansi di Surabaya Timur, Kantor Kas Pakuwon City Resmi Beroperasi
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Alireza Beiranvand: Kiper Iran yang Jadi Pahlawan Saat Melawan Belgia
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gamers Punya Kesamaan Skill dengan Strategi Investor Mengelola Modal di Pasar Keuangan
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Janice Tjen Awali Perjuangan di Eastbourne, Aldila Sutjiadi Tampil di Bad Homburg
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Bukan Hanya Sita Barang Impor Ilegal, Purbaya Kedepan Akan Tindak Semua Pelaku
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.