JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, akan cari cara pidanakan pemilik kapal yang membawa pakaian bekas impor ilegal (balpres).
Hal itu dilakukan guna mempertegas penindakan hukum pada kasus barang impor ilegal.
BACA JUGA:Sebanyak 120 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di RS Arab Saudi, Ini Kata Menhaj
Menurutnya, kasus serupa pemerintah hanya menyita barang selundupan, tanpa bisa menindak para pelaku.
"Kita lagi cari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini," katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Bukan hanya soal impor pakaian bekas, Purbaya juga akan menindak atas kasus-kasus rokok ilegal.
Ia menegaskan, jerat hukum juga dikenakan kepada para pemilik mobil serta sopir, yang membawa mobil pengangkut rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA:Diler Modern Premium Mitsubishi Motors di Tengah Kota Jakarta
"Di darat itu, kalau ada produsen, penjual, atau pelaku rokok ilegal, biasanya yang ditahan hanya rokoknya saja. Tapi mobilnya lepas, sopirnya lepas," kata Purbaya.
Guna memberi efek jera, Purbaya akan terus mendalami dan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus impor ilegal.
"Importirnya akan kita periksa lebih lanjut sama pihak kepolisian. Polda Metro akan menindaklanjuti proses penyidikan dan pidananya," kata Purbaya
Diketahui, penindakan 43 Kontainer Balepres di Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan 10 terkait dugaan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu pengiriman pakaian bekas impor (balepress) yang Tanjung Priok, Jakarta.
BACA JUGA:Data Strategis Indonesia Diproses di Amerika, Proyek IFSAR BIG Wajib Dikawal Ketat
Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan berupa mie, general cargo, dan barang pindahan.
Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas bermuatan tersebut.
- 1
- 2
- »





