Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29) yang dilakukan di indekosnya yang berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polda Jabar saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dilansir detikJabar, Selasa (23/6/2026), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan perihal Taufiq masuk DPO. Hendra membenarkan sembari menunjukkan poster Taufik.
"Iya," kata Hendra.
Hendra menyebut, pihaknya hari ini akan mendatangi korban bersama LPSK. Demi kelancaran penyidikan, ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memintai keterangan kepada korban. Komunikasi hanya dapat dilakukan dengan keluarga, dokter dan penyidik yang menangani kasus ini.
"Kita bersama LPSK dari Jakarta, (jangan ada pihak lain) untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan dan perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, siang ini di RSHS Bandung.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/azh)





