Taufik Hidayat Jadi DPO dalam Kasus Penyekapan Perempuan Selama Tiga Tahun

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29).

Kekerasan diduga berlangsung selama 3 tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya 2 alat bukti, termasuk kondisi luka berat yang dialami korban.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Rudi saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik yang hingga kini masih buron.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan DPO," ujarnya.

Baca Juga

  • Jabar Targetkan Produksi Gabah 10,2 Juta Ton Meski Dibayangi Kemarau
  • Pemadaman Listrik Tekan Omzet Barbershop di Cirebon hingga 50%
  • Sekitar Bandara Kertajati Masuk Zona Merah Kekeringan

Kapolda mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan Polda Jabar akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya dan memohon dukungan dari masyarakat agar kasus ini segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Taufik diketahui merupakan mantan debt collector atau mata elang. Informasi tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang didalami untuk melacak keberadaan tersangka.

"Yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector," kata Rudi.

Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah perusahaan tempat tersangka pernah bekerja guna memperoleh informasi terkait keberadaan maupun rekam jejak perilakunya.

"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui dan akan kita mintai keterangan untuk mencari informasi berkaitan dengan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," ujarnya.

Selain memburu pelaku, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Potensi keterlibatan orang dekat, perusahaan, atau kemungkinan tersangka melakukan tindak pidana lain masih dalam proses pendalaman. Doakan semuanya bisa cepat terungkap," kata Rudi.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Afif Shandy (30), melapor ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026.

Berdasarkan laporan keluarga, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama 3 tahun. Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki hingga menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Perlakuan Khusus Investor Patriot Bonds, Purbaya: Hanya ke Dana Investasi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berikan Sambutan Baik, Kadin Indonesia Apresiasi Kenaikan BI Rate
• 23 jam laludisway.id
thumb
AHY Ikut Tanggapi Permintaan Jokowi Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Saya Rasa...
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 23 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Kumpulan Promo Liburan Sekolah 2026 di Tempat Wisata, Hotel, dan Transportasi
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.