Meski demikian, langkah ini tidak berarti pemerintah mengurangi komitmennya terhadap pengembangan kendaraan listrik.
Justru sebaliknya, pemerintah ingin memastikan mekanisme insentif berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Baca juga: AISMOLI: Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Percepat Adopsi Kendaraan Listrik Insentif motor listrik masih dikaji Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan dilakukan karena skema insentif masih dalam tahap kajian.
“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Airlangga dilansir Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Program bantuan fiskal tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, Airlangga menjelaskan alasan penundaan karena pemerintah saat ini masih perlu membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut dengan matang sebelum resmi diluncurkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik pada tahun ini.
Untuk sepeda motor listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif sebesar Rp5 juta per unit. Namun, besaran dan skema final bantuan tersebut masih akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait selesai.
Ia juga berpendapat insentif kendaraan listrik diberikan untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) di tengah harga minyak global yang diperkirakan masih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.
Adapun program insentif kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





