Dishub Kaji Parkir Resmi di Jalan Matraman Raya, Area yang Selama Ini Dilarang Parkir Bisa Berubah

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan parkir resmi di Jalan Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kawasan tersebut diketahui menjadi salah satu titik dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi karena terdapat sejumlah fasilitas umum, seperti Gereja GPIB Koinonia, puskesmas, kantor pos, Polres Metro Jakarta Timur, hingga Pasar Jatinegara.

Baca juga: Ojol Menangis Saat Motor Diangkut di Jatinegara, Dishub Minta Maaf dan Ubah Pola Penertiban

Tingginya aktivitas di kawasan itu membuat banyak warga memarkirkan kendaraannya di badan jalan meski terdapat rambu larangan parkir.

Kepala Satuan Pelaksana Parkir Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Ali Azrapiq, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan penyediaan lokasi parkir resmi di ruas Jalan Matraman Raya.

"Untuk itu, sedang dikaji dari titik Gereja GPIB Koinonia sampai tikungan Pasar (Jatinegara) trotoarnya menjorok ke dalam," kata Ali saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Ancol Pertimbangkan Hapus Tiket Masuk di Area Tertentu, Cukup Bayar Parkir

Menurut Ali, kajian tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan telah berlangsung selama tiga minggu terakhir.

Saat ini, proses kajian telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat yang biasa memarkirkan kendaraan di kawasan tersebut.

"Menunggu kajian dari Dinas Perhubungan dulu. Karena di sana ada rambu P coret yang harus diubah. Kajian dari Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Secercah Harapan Pedagang Pasar Jatinegara Jelang Tahun Ajaran Baru...

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ali menjelaskan, apabila hasil kajian menyatakan lokasi tersebut layak dijadikan area parkir resmi, maka penyesuaian terhadap rambu lalu lintas akan dilakukan terlebih dahulu.

Ia juga menegaskan, retribusi parkir yang nantinya dipungut petugas di lokasi tersebut akan masuk sebagai pendapatan daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bacakan Duplik, Nadiem Akan Bahas yang Dia Alami Selama Menjabat Sebagai Menteri
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Bagi Messi, Kemenangan Argentina Lebih Penting dari Rekor
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tegaskan Tetap Perjuangkan Isu Ijazah Jokowi Usai Tidak Ditahan Kejari Jaksel
• 18 jam lalupantau.com
thumb
LBH Pers Sebut Revisi UU Hak Cipta Jangan Jadi Alat Membatasi Kreativitas
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
BPIP Umumkan 76 Putra-Putri Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Berikut Daftarnya
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.