Bea Cukai Sita Ribuan Baju Bekas Impor Ilegal, Nilainya Rp 54 Miliar

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali mengungkap praktik impor pakaian bekas ilegal atau balpres dalam jumlah besar di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari dua penindakan tersebut, pemerintah memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai lebih dari Rp 54 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak menghentikan upaya pemberantasan impor ilegal. Menurut dia, penindakan terhadap barang impor ilegal terus berjalan meski tidak selalu terekspos ke publik.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merupakan negara pelaku usaha yang patuh dan masyarakat,” kata Purbaya di Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Dia mengatakan, penindakan terhadap kasus serupa sebenarnya rutin dilakukan hampir setiap pekan. "Sebetulnya laporannya setiap minggu ada yang tertangkap untuk kasus seperti ini," ujarnya.

Kasus pertama terungkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Petugas menemukan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal. Sementara itu, kasus kedua ditemukan di sejumlah gudang di Kalimantan Barat yang diduga menjadi lokasi penimbunan balpres dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pemberantasan impor pakaian bekas ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi industri dalam negeri.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” ujar Djaka.

Pengungkapan kasus di Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Kapal tersebut mengangkut 268 kontainer, terdiri dari 222 kontainer kosong dan 46 kontainer bermuatan. Berdasarkan dokumen pemberitahuan, muatan yang dibawa antara lain mi instan, general cargo, dan barang pindahan.

Saat kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer bermuatan. Hasilnya, sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi balpres dan langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 kontainer. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Secara keseluruhan, jumlah barang dalam 43 kontainer itu diperkirakan mencapai 4.687 bale. Dengan asumsi nilai sekitar Rp 8 juta per bale, total nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 37,5 miliar.

Penindakan Berlanjut ke Kalimantan Barat

Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menelusuri asal-usul barang.

Pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan melakukan pengembangan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Di Kubu Raya, petugas menemukan empat truk yang sedang membongkar ratusan bale pakaian bekas ilegal. Sementara di Mempawah, petugas menyegel sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan ribuan bale balpres.

Dari dua lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 16,48 miliar.

Menurut Bea Cukai, kasus ini diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP. Selain melanggar aturan impor, peredaran pakaian bekas ilegal juga dinilai berpotensi mengganggu industri tekstil nasional dan menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Djaka mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga.

“Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir,” katanya.

Ia menegaskan proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut.

“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djaka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengasuh Ponpes di Demak Jadi Tersangka Usai Cabuli Santriwati
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Gelombang Panas Landa Italia, Suhu Capai 39 Derajat Celcius
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Masyarakat diajak berpartisipasi dalam gerakan verifikasi arah kiblat
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Gandeng SAI Indonesia, Multi Medika (MMIX) Incar Pertumbuhan Omzet hingga 90 Persen
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Usul Pembentukan UU Pusat Finansial International Indonesia, Ini Tujuannya
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.