Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Sidang Putusan

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Terdakwa korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim, kembali menjalani persidangan pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan nota pembelaan terakhir berupa duplik (tanggapan terhadap replik) sebelum vonis dibacakan. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), sidang dengan agenda duplik bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Baca Juga :

Dituding Lakukan Kejahatan Kerah Putih, Nadiem: Saya Tidak Terima Uang Sepersen Pun
Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda. Yakni, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Adapun kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Kemudian, 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Terdakwa korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Metro TV.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Energi Bersih dan Terbarukan Cegah Polusi Udara di Permukiman
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mengapa Perempuan Berpendidikan Masih Sering Dianggap 'Sia-sia'?
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
LSP UBSI Rampungkan Relisensi BNSP untuk 5 Tahun Ke Depan
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Beri Sindirian Nyelekit
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
David Herson: Dari Reformasi ke Serakahnomic, Siapa yang Diuntungkan?
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.