Penguntit Jungkook BTS Divonis Penjara, Aksi 133 Kali Pencet Bel Bikin Geger

tabloidbintang.com
5 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang perempuan asal Brasil yang terbukti melakukan aksi penguntitan terhadap anggota BTS, Jungkook, akhirnya menerima hukuman dari pengadilan Korea Selatan. 

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan, perempuan tersebut juga terancam dideportasi setelah putusan hukum berkekuatan tetap.

Berdasarkan dokumen pengadilan, pelaku yang diidentifikasi dengan inisial A dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang anti-penguntitan serta trespassing atau memasuki area pribadi tanpa izin.

Kasus ini bermula ketika ia berulang kali mendatangi kediaman Jungkook yang berada di Distrik Yongsan, Seoul.

Pengadilan mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2025, A tercatat mendatangi rumah pelantun "Seven" tersebut sebanyak 22 kali hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan. 

Selama itu, ia disebut menunggu di sekitar area rumah, melemparkan barang ke dalam properti, hingga menyelipkan surat melalui celah pintu.

Aksi Obsesif Bikin Pengadilan Geram

Salah satu tindakan yang menjadi sorotan terjadi pada 12 Desember 2025. Saat itu, A diketahui membunyikan bel rumah Jungkook sebanyak 133 kali dalam satu malam.

Hakim menilai tindakan tersebut menunjukkan tingkat obsesi yang berlebihan dan mengganggu privasi korban secara serius.

Perilaku penguntitan itu bahkan meningkat sehari kemudian. Pada 13 Desember, A diduga mengikuti seorang kurir makanan yang memasuki area rumah melalui gerbang samping. 

Ia kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke area properti secara ilegal.

Meski sempat diamankan polisi dan mendapat peringatan agar tidak lagi mendekati kediaman Jungkook, perempuan itu disebut tetap mengulangi perbuatannya. Ia kembali datang ke lokasi dan meninggalkan surat serta sejumlah barang lainnya.

Karena pelanggaran terus berulang, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan perintah darurat yang melarang A berada dalam radius 100 meter dari rumah Jungkook. 

Namun larangan tersebut kembali dilanggar pada awal Januari ketika ia meninggalkan foto dan dokumen cetak di sekitar properti sang idol.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tindakan terdakwa tergolong serius karena dilakukan berulang kali meski telah mendapat peringatan dari aparat penegak hukum. Selain itu, Jungkook juga diketahui meminta agar pelaku menerima hukuman yang tegas.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk tidak adanya niat untuk melukai Jungkook secara fisik serta fakta bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih tiga bulan.

Atas pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Setelah proses hukum selesai, perempuan tersebut diperkirakan akan menghadapi proses deportasi dari Korea Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penggemar Bola Wajib Tahu! MyPertamina Bagi-Bagi Jersey hingga Merchandise Eksklusif Begini Caranya
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Wärtsilä Siap Hadirkan Pasokan Listrik Berbahan Baku 100 Persen Hidrogen
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
MSCI Umumkan Nasib RI Besok, Investor Diminta Siaga!
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi XIII DPR Desak LPSK Bergerak Cepat Lindungi Korban Penyekapan Tiga Tahun di Bandung
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Dewi Yustisiana DPR Apresiasi Kesiapan Pemerintah Terapkan B50, Perkuat Ketahanan Energi dan Ekonomi Daerah
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.