JAKARTA - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir dalam persidangan.
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata Rivai, Selasa (23/6/2026).
Tak hanya itu, Rivai menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan. “Termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo, Senin 22 Juni 2026.
Marcelo kemudian menuturkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur.




