JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.
"Klien tidak akan mempersulit persidangan seandainya sidang digelar. Klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan," ujar Refly.
Selain itu, Refly menambahkan bahwa penangguhan penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa.
Baca Juga: Kapolri Tanggapi soal Roy Suryo-Dokter Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel
#roysuryo #tifa #ijazah #kejari #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- kasus ijazah jokowi
- jokowi





