Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Ia mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku, Taufik Hidayat (30), yang hingga kini masih berstatus buron. Polda Jabar sudah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan memasukannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rieke menilai kasus yang menimpa korban bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang menyangkut pelanggaran HAM dan harus ditangani secara maksimal.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama kurang lebih tiga tahun.
Korban disebut mengalami kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual.
Keluarga korban diketahui baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rieke mengatakan berbagai fakta yang muncul menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang dan berlangsung dalam waktu yang lama.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ia juga mengapresiasi perhatian yang diberikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terhadap penanganan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi atensi yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
ssssMenurut Rieke, tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan yang melanggar hak dasar warga negara.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” ujarnya.
Selain itu, berbagai luka dan penderitaan fisik yang dialami korban dinilai mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan berat.
“Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” kata Rieke.
Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses penyidikan.
“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Rieke juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Menurut dia, informasi yang berkembang mengenai kemungkinan korban tambahan harus ditelusuri secara serius.
“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” katanya.
Rieke pun mendesak Polda Jawa Barat untuk segera menangkap Taufik Hidayat. Ia menilai keterlambatan penangkapan dapat menghambat pengungkapan kasus sekaligus membuka potensi munculnya korban baru.
“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, langkah cepat dan profesional dari polisi diperlukan agar pelaku segera diproses secara hukum.
Selain mengejar pelaku, Rieke meminta aparat melakukan pendalaman terhadap lingkungan sosial terduga pelaku, termasuk keluarga, jaringan pergaulan, pemilik rumah kos, penjaga kos, hingga warga sekitar lokasi dugaan penyekapan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Sangat janggal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tidak diketahui oleh siapa pun di lingkungan sekitar. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau informasi lain yang dapat membantu pengungkapan perkara secara utuh,” katanya.
Minta Dihukum BerlapisRieke juga meminta aparat penegak hukum tidak memberi ruang toleransi terhadap pelaku dan menerapkan seluruh instrumen hukum yang tersedia.
“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Rieke mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat penangkapan pelaku dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rieke.
“Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” lanjut dia.





