JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kebijakan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Undang-undang Polri terbaru, akan diterapkan melalui mekanisme transisi sehingga tidak mengganggu jalannya organisasi.
Menurut Sigit, pengaturan masa peralihan dalam pelaksanaan aturan tersebut dibuat agar seluruh proses regenerasi dan kebutuhan organisasi tetap berjalan dengan baik.
“Namun dalam pelaksanaannya kemudian diatur dengan peralihan sehingga kemudian semuanya bisa tetap berjalan dan kesehatan organisasi juga tetap terjaga,” kata Sigit saat ditemui di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sigit menjelaskan, ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebelumnya telah dipaparkan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum saat pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh, Andi Gani: Sangat Membantu Pekerja
Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun bagi anggota Polri golongan Bintara dan Tamtama diperpanjang menjadi 59 tahun.
Sementara itu, perwira hingga perwira tinggi (Pati) diberikan batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus maupun berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Namun bagi yang memiliki keahlian khusus ataupun berdasarkan kebutuhan organisasi, ada kebijakan-kebijakan yang diatur oleh undang-undang dan juga ada prerogatif dari Bapak Presiden,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut telah diakomodasi dalam regulasi sehingga kebutuhan organisasi dan pemanfaatan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dapat tetap berjalan.
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang, Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.” Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Baca juga: UU Polri Baru: Dari Kelembagaan Menuju Keadilan Rasa Aman
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




