KPK panggil lima ASN Imigrasi pada kasus pemerasan izin tinggal WNA

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RRS selaku Kepala Seksi, DAP selaku Staf Tata Usaha Wakil Menteri Imipas, JUN selaku anggota Tim Alih Status Direktorat Jenderal Imigrasi, HSW selaku Kepala Subdirektorat, dan ROT selaku Ketua Tim Izin Tinggal Terbatas Ditjen Imigrasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil FRE dan PPT selaku pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: Imigrasi pastikan evaluasi internal sudah dilakukan usai kasus korupsi

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: KPK mulai panggil saksi pemerasan di Imigrasi oleh Silmy Karim dkk

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga: KPK ungkap jumlah uang yang disita dari geledah rumah Silmy Karim


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Solusi Polusi Udara Jakarta
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Sekolah Sudah Dapat MBG, Guru Saleh Berharap Gajinya Setara UMR | DIPO INVETSIGASI
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur Bobby Nasution Instruksikan OPD Percepat Realisasi PHTC dan PSD Sumut
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri Desa Akui Ada Kekurangan Program MBG dan KDKMP: Kita Sempurnakan, Bukan Programnya Disetop
• 45 menit lalukompas.tv
thumb
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp72.650/Kg, Telur Ayam Rp29.950/Kg
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.