DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni.
UU tersebut sebelumnya merupakan 'Omnibus Law' sektor keuangan yang menyatukan sekitar 17 peraturan sektor keuangan. Mulai dari UU perbankan, pasar modal, asuransi, sampai aset kripto, menjadi satu kerangka hukum besar.
UU P2SK hasil revisi lantas diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Juni, serta dinomori menjadi UU No 4 Tahun 2026.
Apa saja perbedaan antara UU P2SK hasil revisi dengan UU 4/2023? Penjelasan Umum UU merangkumnya dalam 17 poin besar. Berikut detail perubahannya:
1. LPS naik kelas menjadi lembaga negara.
Sesuai Pasal 2 ayat (3) UU 4/2026, status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditegaskan sebagai "lembaga negara" yang independen. Dalam UU sebelumnya, LPS hanya disebut sebagai lembaga independen. Ini bunyi pasalnya:
(3) Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga negara yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Selain itu, pengajuan rencana kerja dan anggaran LPS tak lagi melalui menteri keuangan. Aturan ini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024. Pasal 86 ayat (4) UU 4/2026 menegaskan rencana anggaran tahunan LPS kini diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Berikut isi pasalnya:
(4) Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
2. Tugas baru OJK mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
UU P2SK hasil revisi mengamanatkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. Hal itu diatur di Pasal 132A yang terdiri dari 4 ayat. Penyelenggaraannya wajib mengantongi izin usaha dari OJK, dan menurut ketentuan penutup UU ini, bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027.
Pasal 132A
(1) Bursa mineral dan komoditas strategis merupakan suatu sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi wewenang mengatur dan mengawasi bursa tersebut sesuai bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf e. Adanya tugas tambahan berimplikasi terhadap jabatan baru yang akan muncul yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, bursa tersebut akan menjadi tempat transaksi berbagai mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh referensi harga yang lebih kredibel serta memiliki kepastian dalam melakukan kontrak perdagangan.
Tak cuma itu, OJK juga ditugasi mengawasi dana publik lainnya sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf g. Dalam bab penjelasan, maksud dana publik lainnya di antaranya adalah dana pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera).
3. Bank Indonesia dapat tambahan tugas untuk ciptakan kebijakan yang kondusif bagi sektor riil.
Perubahan lain dalam UU P2SK yang baru yakni perluasan mandat BI. Sebelumnya BI hanya bertugas menciptakan stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Kini tugas BI bertambah sesuai yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam bagian penjelasan, kebijakan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja bisa dicapai melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau.
4. BI, LPS, dan OJK diminta turun untuk mengedukasi dan memberdayakan masyarakat.
UU P2SK memberi tambahan tugas bagi LPS, OJK, dan BI dalam program edukasi ke masyarakat. Contohnya, Pasal 90A ayat (1) yang disisipkan dalam UU LPS berbunyi:
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
Ketentuan yang persis sama, dengan subjek berbeda, juga muncul di Pasal 47A (OJK) dan Pasal 57A (Bank Indonesia). Detail program edukasi dan pemberdayaan masyarakat diatur sesuai peraturan masing-masing lembaga.
5. DPR bisa mengevaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI, serta bersifat mengikat.
Poin kelima dalam UU P2SK yang baru yakni mekanisme evaluasi DPR terhadap kinerja LPS, OJK, dan BI. Aturan itu tercantum dalam Pasal 9A.
Evaluasi kinerja dilakukan Komisi XI DPR dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebut bersifat mengikat yang diatur dalam Pasal 9A ayat (3).
(3) Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan evaluasi dilakukan terhadap kinerja kelembagaan, bukan individu. Seperti di BI, evaluasi bukan ditujukan untuk individu tertentu seperti gubernur maupun deputi gubernur BI.
“Kita nggak mengganggu independensi," kata Misbakhun di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).
6. Area kegiatan bank umum dan syariah diperluas. UMKM terjerat utang bisa bernapas lega.
Kegiatan bank umum dan bank umum syariah juga diperluas dalam UU P2SK baru. Kini bank bisa melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e (bank umum) dan Pasal 20 ayat (1) huruf l (bank syariah). Meski demikian, maksud usaha layanan jasa keuangan lainnya tak dirinci. Hal tersebut akan diatur dalam peraturan OJK.
Aturan baru lainnya menyangkut bank umum dan bank syariah yakni peta jalan. OJK diberi tugas menyusun peta jalan konsolidasi dalam rangka penguatan struktur, daya saing, dan ketahanan perbankan nasional. Hal itu diatur di Pasal 28B (bank umum) dan Pasal 17B (bank syariah).
Bagi UMKM, ada angin segar lewat Pasal 250 yang mengatur penghapusbukuan piutang macet. Kini utang UMKM yang macet di BUMD atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga bisa dihapuskan.
Berbeda dengan UU P2SK sebelumnya, penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM hanya berlaku di bank atau lembaga non-bank BUMN.
Syarat penghapusan piutang tersebut harus terdokumentasi dengan baik dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(6) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” ujar Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal.
7. Danantara, BI, dan Kemenkeu bisa jadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
UU P2SK turut mengubah struktur pemegang saham atau demutualisasi BEI yang diatur di Pasal 8. Sebelumnya kepemilikan saham BEI tertutup khusus perusahaan efek atau anggota bursa. Lewat revisi Pasal 8, pintu itu kini terbuka lebih lebar.
Dalam pasal itu, BEI tetap berbentuk PT, namun pemegang sahamnya kini dapat berupa perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan.
Melalui perubahan struktur itu, pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI, dengan catatan independensi bursa tetap dijaga. Beleid itu diatur dalam Pasal 8B.
(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
8. Transfer margin kini punya payung hukum.
Berlakunya UU P2SK turut mengatur mengenai transfer margin. Bagaimana maksudnya? Sederhananya, ketika dua pihak bertransaksi di pasar keuangan, semisal transaksi derivatif, salah satu pihak biasanya menitipkan sejumlah dana (margin) sebagai jaminan.
Selama ini, praktik pengalihan kepemilikan dana jaminan tersebut (disebut transfer margin atau transfer of title) sudah lazim dilakukan, tapi belum punya dasar hukum yang jelas.
Lewat Pasal 39A yang baru, praktik ini akhirnya resmi diatur. Intinya: investor boleh menyerahkan dana jaminan dan mengalihkan kepemilikannya berdasarkan perjanjian, dan transaksi semacam ini sah secara hukum.
9. Investor pemegang surat utang Danantara bebas risiko pajak.
Dalam beleid UU P2SK, pemerintah memberi jaminan dan perlindungan hukum bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh Danantara. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50A ayat (5) dan (6) yang berbunyi:
(5) Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
(6) Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dljadikan bukti hukum di pengadilan.
10. Penguatan industri aset kripto.
Perkembangan industri kripto ikut diatur dalam UU P2SK. Dalam Pasal 221A hingga 221F, pemerintah mengatur perizinan usaha lembaga jasa keuangan (LJK) aset kripto dan LJK aset keuangan digital (AKD) selain kripto.
Di sisi lain, pemerintah juga mengultimatum pihak yang menjalankan usaha aset kripto tanpa izin OJK. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 304A.
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha sebagai IJK Aset Kripto dan/ atau LJK AKD selain Aset Kripto tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221A ayat (2) dan Pasal 221F dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
11. LPS kini bisa 'memilih' menyelamatkan perusahaan asuransi atau tidak.
Dalam UU P2SK yang lama, peran LPS terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah bermasalah sifatnya menunggu. LPS baru bertindak setelah izin perusahaan dicabut OJK.
Kini, LPS bisa masuk lebih awal sebelum izinnya dicabut OJK. Perbedaan tersebut bisa dilihat di Pasal 4 huruf e yang berbunyi:
Pasal 4 UU PPSK lama
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4 UU P2SK baru
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
e. melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
LPS bisa turun tangan sebelum izin perusahaan dicabut sepanjang perusahaan itu sudah ditetapkan OJK sebagai "Perusahaan Asuransi Dalam Resolusi".
Terdapat tiga kondisi bagi perusahaan asuransi yang masuk kategori ini yakni: mengalami kesulitan keuangan; membahayakan kelangsungan usahanya; dan sudah tidak bisa lagi 'disembuhkan' oleh OJK.
Begitu status ini ditetapkan, LPS punya dua pilihan: menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan tersebut. Pertimbangan menyelamatkan atau tidak diatur dalam Pasal 22A ayat (2) sampai (5) yang berbunyi:
(2) Pemilihan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. perkiraan biaya melakukan penyelamatan;
b. perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan; dan
c. faktor lainnya.
(3) Perkiraan biaya melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penambahan modal sampai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.
(4) Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. biaya pembayaran klaim pemegang polis dan peserta yang dijamin;
b. biaya talangan gaji terutang;
c. biaya talangan pesangon pegawai; dan
d. perkiraan penerimaan Lembaga Penjamin Simpanan dari penjualan aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dicabut izin usahanya.
(5) Faktor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kondisi perekonomian dan industri asuransi;
b. kebutuhan waktu penanganan;
c. ketersediaan investor;
d. efektivitas penanganan; dan/atau
e. kondisi lainnya.
12. Korban kecelakaan tunggal kini juga dilindungi
Bagi masyarakat, inilah poin revisi yang langsung bersentuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Lewat revisi UU P2SK, korban kecelakaan tunggal kini juga berhak atas santunan jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4.
Sebelumnya, perlindungan ini hanya berlaku bagi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau pihak lain.
13. Penyidik OJK di bawah koordinasi Polri
Poin perubahan selanjutnya di UU P2SK adalah kewenangan penyidikan OJK. Perubahan itu menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 59/PUU-XXII/2023.
Melalui revisi UU P2SK, penyidik OJK kini ditegaskan wajib mengacu pada KUHAP, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, serta wajib menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Polri, bukan langsung ke kejaksaan seperti sebelumnya.
Perubahan-perubahan itu diatur dalam Pasal 278C ayat (12) hingga (15) yang berbunyi:
(12) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(13) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(14) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan dimulainya penyidikan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada penuntut umum.
(15) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penyidikannya melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya.
Revisi dalam poin ini juga memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif (Pasal 278F hingga 278O) di sektor jasa keuangan, termasuk pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
14. Status bank dalam penyehatan diberi waktu lebih panjang
Saat sebuah bank dinyatakan OJK dalam status "penyehatan," LPS biasanya turun tangan dengan menempatkan dana bantuan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam UU P2SK yang lama, OJK memberi waktu maksimal 1 tahun bagi bank sakit untuk menyembuhkan diri sebelum status itu berakhir. Sekarang, batas waktu maksimal status penyehatan bank diperpanjang menjadi 2 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 16C ayat (4).
(4) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank dalam penyehatan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (5).
15. Satgas kini juga memburu judi online berkedok ITSK
Pemerintah menjabarkan tugas Satuan Tugas (Satgas) dalam UU P2SK terbaru. Dalam Pasal 247, Satgas tidak hanya mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, tetapi juga kegiatan usaha berizin namun terindikasi bermasalah. Ketentuan ini terdapat di Pasal 247 ayat (1) huruf b yang berbunyi:
(1) Untuk melindungi kepentingan masyarakat, Pemerintah membentuk satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani:
b. kegiatan usaha berizin namun terdapat indikasi melanggar mekanisme penagihan, melakukan penyalahgunaan data, dan/atau melanggar Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Satgas diberi misi tambahan mencegah penyalahgunaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk kegiatan yang terindikasi perjudian. Wewenang itu diatur di ayat (3) yang berbunyi:
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), satuan tugas bertugas mencegah dan menangani pemanfaatan ITSK untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
16. Pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis
Poin ini saling berkaitan dengan poin kedua di atas. Namun ditekankan secara khusus dalam Penjelasan Umum sebagai bagian dari strategi besar memperkuat ketahanan ekonomi nasional lewat optimalisasi nilai tambah sumber daya alam.
17. Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Poin terakhir dalam revisi UU P2SK yakni pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan nasional.
Kawasan ini akan mengadopsi standar dan prinsip internasional, dikelola oleh sebuah dewan khusus, dan menawarkan kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lainnya Ketentuan ini diatur dalam Pasal 248A.
PFII dirancang sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memperdalam dan mendiversifikasi ekonomi nasional melalui kontribusi sektor keuangan.
Demi menarik minat pelaku usaha, pemerintah menyiapkan skema insentif, termasuk fasilitas pajak khusus di kawasan tersebut. Salah satu tempat yang disiapkan menjadi PFII adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan Undang-Undang yang dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.





